I.
Pendahuluan
Untuk
mewujudkan nilai – nilai dasar perjuangan suatu bangsa, mewujudkan kesadaran
bangsa dan negara dan menerapkan ilmunya secara bertanggung jawaban tehadap
kemanusiaan.
Disini saya akan menguraikan tentang
kewarganegaraan, khususnya di negara Republik indonesia ini.
Umumnya pemuda diindonesia tidak befsifat
rasional, dinamis danberpandanga luas sebagai manusia yang berintelektual dalam
memiliki bela negara dan cinta tanah air, kesadaran berbangsa , mempunyai
ketahanan nasional dan pola pikir, sifat yang komprehensif integral pada
seluruh aspek kehidupan nasional.
Dengan makalah mudah-mudahan bermanfaat untuk
mengingatkan kita selaku warga negara, akan pentingnya suatu kewarganegaraan.
Sesuai dengan konteks Pendidikan
kewarganegaraan (UU No 20 tahun 2003).
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradabanbangsa yang bermatabatdalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
(Pasal 3 UU No 20 tahun 2003)
II.
Tijauan Teori
DEFINSI
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan
(bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality).
Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan
untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara
hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki
sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah
dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan
praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh
kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara
memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang
bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli
diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari
negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex
soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki
warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat
kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk
membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan
kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain
yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang
menerapkan ius soli adalah
ISTILAH DALAN BEBERAPA NEGARA:
•
CIVICS, CIVIC EDUCATION (USA)
•
CITIZENSHIP EDUCATION (UK)
•
TA’LIMATUL MUWWATANAH,TARBIYATUL AL
WATONIYAH (TIMTENG)
•
EDUCACION CIVICAS (MEXICO)
•
SACHUNTERNICHT (JERMAN)
•
CIVICS, SOCIAL STUDIES (AUSTRALIA)
•
SOCIAL STUDIES (NEW ZEALAND)
•
LIFE ORIENTATION (AFRIKA SELATAN)
•
PEOPLE AND SOCIETY (HONGARIA)
•
CIVICS AND MORAL EDUCATION (SINGAPORE)
•
OBSCESVOVEDINIE (RUSIA)
KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai
WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas dan
kewarganegaraan ganda terbatas
III.
Metdologi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kewarganegaraan adalah hal
yg berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.
1.
Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
2.
Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
3.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
4.
Ko Swaw Sik ( 1957 )
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
5.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten
disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan
satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang
berbeda-beda bagi warganya.
6.
R. Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
7.
Graham Murdock ( 1994 )
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
8.
R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
9.
Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
10.
Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
IV.
Studi kasus
Pemuda khususnya
mahasiswa tidak peduli dengan pentingnya kewarganegaraan, baik dalam pelajaran maupu dalam
sosialisasinya.
Bahkan mereka
tidak peduli akan wajib bela negara yang diwajibkan pemerintah,tak heran apabila
pemuda mudah sekali terprofokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Mengikuti trend
atau medel masa globalisasi ini, seperti :
- · Memakai NARKOBA
- · Berbusana minim
- · Menyampaikan aspirasi yang salah
- · Sex bebas
Bukan memberi
hal positif pada negara malah berusahauntuk merobohkannya, jiwa yang labil ,
pengetahuan yang kurang luas , serta akhlaq yang kurang adalah faktor utamanya.
V.
Pembahasan
Cara menanggulaingi
permasalahan dalam bidang tesebut pemerintah harus bisa merangkul pemuda-pemuda
agar bisa menjadi warga negara yang baik. Seperti:
- · Mengadakan seminar-seminar khusus untuk menanamkan nilai kewarganegaraan
- · Membuat kegiatan sosial baik didalam maupun luar negri
- · dsb
Tetapi semua
itu percuma jika tidak dari kesadaran tiap-tiap individu. Jadi kembali pada
diri kita betapa penting nya kewarganegaraan itu.
VI.
Penutup
Terima kasih
Allah SWT yang memudahkan saya membuat makalah ini, dosen yang telah
mengajarkan ilmu sosial dasar. mudah-mudahan dari wacana diatas dapat
bermanfaat bagi kita semua, maaf jika dalam makalah ini ada kesalahan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar